Sekolah Berstatus Swasta, Ribuan Guru TK dan PAUD di Kuansing Tak Bisa Daftar PPPK

Hearing-DPRD-Kuansing-dengan-guru-tk-dan-paud.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ribuan guru TK dan PAUD di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tidak bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ribuan guru tersebut tidak bisa mendaftar PPPK karena sekolah mereka mengajar masih berstatus swasta dan bukan negeri. Guru-guru tersebut bahkan sudah ada yang mengajar puluhan tahun menjadi guru TK maupun PAUD.

"Kemana lagi kami akan mengadukan nasib kami kalau bukan ke wakil kami di DPRD," ujar Siera, salah seorang guru TK yang hadir dalam hearing dengan DPRD Kuansing, Senin, 10 Oktober 2022.

Hearing menyikapi pengaduan guru TK dan PAUD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, Adam, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kuansing, bertempat di ruang hearing kantor DPRD Kuansing.

Siera yang mewakili 54 guru GB Provinsi yang mengajar di sejumlah TK di Kuansing menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah karena tidak diakomodirnya guru TK dari sekolah swasta ikut PPPK.

"Hanya guru yang mengajar di TK negeri yang diakomodir, kalau kami TK swasta tidak bisa ikut PPPK, padahal banyak kawan-kawan kami sesama guru yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata Dia.

Dia berharap guru TK dan PAUD yang mengajar di sekolah swasta ini bisa ikut menjadi PPPK. Karena saat ini pemerintah tengah membuka peluang bagi guru atau tenaga non ASN untuk bisa menjadi PPPK sebelum tenaga honorer ini dihapus pada tahun 2023 mendatang.

"Padahal kami juga digaji melalui APBD, kenapa kami tidak bisa ikut PPPK," kata Siera di hadapan anggota Dewan terhormat dan perwakilan BKPP dan Disdikpora Kuansing.

"Saya minta BKPP ini tolong jelaskan, saya tidak terima kalau di daerah lain bisa kenapa Kuansing tidak," tegas Ketua DPRD Kuansing, Adam.


Sekretaris BKPP Kuansing, Hendri Joprison menjelaskan, terkait dengan pendataan non ASN telah dilaksanakan mulai awal September dan berakhir pada 30 September 2022.

Disampaikan Hendri sebagai dasar pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer berdasarkan surat Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022.

Ini juga sebagai bahan bagi pemerintah pusat sebelum tenaga honorer ini dilakukan penghapusan pada tahun 2023 nanti. "Jadi Menpan RB bekerjasama dengan BKN membuat aplikasi untuk membuat pendataan bagi tenaga honorer," terang Hendri.

Syarat yang dibuat pusat lanjut Hendri pertama berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar di data base BKN dan tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kemudian mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung baik dari APBD maupun APBN bagi tenaga honorer pusat. Selanjutnya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Bekerja paling singkat 1 tahun terhitung per tanggal 31 Desember 2021. Kemudian usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme dengan pembayaran langsung dari APBD maupun APBN dan bukan melalui pengadaan barang dan jasa maupun individu.

Setiap tenaga honorer yang mendaftar wajib melampirkan SK dari unit kerja dan dilampirkan ampra gaji yang bersumber dari APBD maupun APBN.

"Secara sistem kemarin pendataan telah ditutup. Dan ada lagi surat Menpan RB 29 September 2022 untuk memverifikasi data final harus disertai dengan SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) bagi pimpinan OPD atau PPK atau Bupati," terang Hendri.

Jadi terkait dengan rekan-rekan guru TK atau PAUD mereka ini tidak terdaftar di aplikasi karena yang bisa didata hanya guru yang mengajar di TK berstatus negeri karena hanya TK negeri yang terdaftar secara Nasional.

Kemudian dari sisi ampra gaji itu mewajibkan kode rekening harus 5.1 dari awal. "Kita hanya mempedomani hasil surat Menpan RB  dan BKN," kata Hendri.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kuansing, Adam mendesak Pemkab Kuansing mencarikan solusi agar guru TK dan PAUD yang mengajar di sekolah swasta ini bagaimana bisa masuk dan bisa menjadi PPPK.

"Saya minta BKPP dan Disdikpora nanti berangkat ke Kanreg BKN dan ke Menpan RB untuk menanyakan bagaimana guru-guru dari TK dan PAUD atau sekolah swasta ini bisa masuk, jawabannya akan saya tunggu minggu depan," tegas Adam.