Tegas, Kakanwil Kemenkumham Riau Pastikan Sipir Tertangkap Bawa Narkoba Dipecat

Kakanwil-Kemenkumham-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Muhammad Jahari Sitepu, menegaskan akan memecat oknum sipir Rutan Pekanbaru yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Jahari Sitepu menyebut oknum sipir tersebut bernama Yudi Nata Saputra. Ia dibekuk Polresta Pekanbaru saat membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan, Pekanbaru, Senin, 3 Oktober 2022 dini hari. 

"Saya baru tadi pagi dapat surat dari kepolisian terkait keterlibatan sipir Rutan Pekanbaru diduga membawa narkoba," ujar Sitepu kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sitepu menegaskan sipir tersebut akan dicabut haknya sebagai pegawai sipir sebanyak 50 persen. 


"Setelah dinyatakan inkrah oleh pengadilan, saya akan merekomendasikan ke pusat agar dipecat," tegas Sitepu. 

"Saya tidak main main, sesuai dengan apa yang diarahkan oleh bapak Menteri Yasonna Laoly," tambahnya. 

Sitepu juga mengimbau kepada jajarannya untuk tidak terlibat kasus narkoba. 

"Kita punya gaji, uang makan, buat apa dipegang-pegang barang haram itu," sebutnya.

Sitepu mengingatkan jajarannya pemasyarakatan untuk tidak main-main dengan narkoba. 

"Sekali lagi, saya Kakanwil Kemenkumham Riau akan memecat siapa yang terlibat narkoba," pungkasnya.