Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Gadis Pekanbaru

Riri-Aprilia-Kartin.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Polwan Brigadir IR serta ibunya, Yul, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan gadis di Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. 

"Benar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Asep, Senin, 26 September 2022.

Asep mengatakan, Brigadir IR langsung ditahan di Mapolda Riau. Sementara belum dilakukan penahanan terhadap ibu Brigadir IR, Yul.

"Karena Ibunya ini akan merawat anak IR yang masih kecil, jadi tidak kita tahan," pungkasnya. 


Sebelumnya, IR yang berstatus sebagai terlapor menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Riau, Jumat, 23 September 2022, lalu. 

Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam Polda Riau dan dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.

IR dan ibunya, Yul, dilaporkan oleh korban bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau. Korban mengaku telah dianiaya oleh IR dan ibunya.

Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.