Belum Sepekan Bertugas di Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino Ungkap Peredaran Narkoba

Pengedar-Sabu-ditangkap-Polsek-Tenayan.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Dodi Vivino, yang belum sepekan ditugaskan di Tenayan Raya Pekanbaru, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Seorang pengedar narkoba, AM (34) ditangkap di Jalan Kubang Raya, Gang Mesjid, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Jumat, 2 September 2022.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat 21,98 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 

 


"Kemudian sekitar pukul 00.10 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Hendriady berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Jalan Kubang Raya tepatnya di Gang Mesjid. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dalam celananya berupa 1 bungkusan plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu," Ujar Dodi, Minggu, 4 September 2022.

Saat diinterogasi, AM mengaku sabu-sabu itu didapat dari orang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui sambungan telepon dengan kode private number.

"Tersangka disuruh untuk menjemput 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di tiang listrik," tambah mantan Kanit reskrim Bukit Raya ini.

 

 

Kepada petugas, AM menyebut bahwa private number tersebut diketahuinya dari seseorang inisial G (DPO). Dari pemeriksaan tes urine, AM dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun tahun 2009 asal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.