Kelebihan Bayar 2 Operator Angkutan Sampah Rp 3 Miliar, Pemko Minta Kembali

Uang5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua rekanan operator angkutan sampah ternyata kelebihan bayar dalam pembayaran pekerjaan pengakutan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 lalu. Jumlah kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada pihak ketiga senilai lebih dari Rp 3 miliar.

 

Temuan ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru. 

 

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan ada kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah pada zona 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16.

 

 

Ada juga potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah zona 1 dan zona 2 masing-masing Rp 1.398.214.101,42 dan Rp 593.300.162,49. Apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan pekerjaan.

 

Kedua operator yang menjadi rekanan Pemko Pekanbaru dalam angkutan sampah yakni, PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Keduanya juga masih menjadi operator angkutan sampah pada tahun ini.

 


Diketahui, saat ini baru satu operator yang membayarkan kelebihan bayar tersebut yakni PT SHI. "Kita sudah bayarkan," terang Manajer Operasional PT.SHI, Adrin Putra, Sabtu 20 Agustus 2022.

 

Ia menilai, secara prosedur mungkin terjadi kelebihan bayar. Tetapi, katanya, secara real di lapangan dan tonase sebenarnya tidak ada kelebihan bayar. Namun pihaknya mengaku tetap kooperatif dan mengikuti aturan.

 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir juga mengatakan, dari dua operator ada pihak yang sudah mengembalikan. "Sudah ada yang bayar operator tersebut, baru satu operator yang membayar," ujarnya.

 



 

Dirinya menyebut bahwa satu operator yang belum mengembalikan kelebihan bayar yakni PT GTJ. Pihaknya mengaku sudah memberi peringatan kepada operator tersebut agar segera mengembalikan kelebihan bayar.

 

"Sudah kita ingatkan mereka, apalagi pak Pj Wali Kota Pekanbaru sudah menyurati operator agar segera membayar kelebihan bayar tersebut," pungkasnya.