Jaringan Pengedar Sabu di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabusabu18.jpg
(dok Polres Bengkalis)

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Empat orang pengedar dan bandar sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diringkus polisi. Dari mereka turut diamankan sabu seberat 1.1 gram.

Keempat tersangka ditangkap di waktu bersamaan dengan tempat berbeda, Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkalis tanpa ada perlawanan.

"Kita berhasil menangkap keempat tersangka, dan mengamankan sabu seberat 1.1 gram sebagai barang bukti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Kamis, 11 Agustus 2022.

Keempat tersangka di antaranya, AA (22), FAN (20) MV (39) dan AR (42). Mereka yang merupakan warga setempat itu ditangkap di tempat yang berbeda, mulai dari pengedar, pembeli, dan bandar serbuk putih haram tersebut.

Pengungkapan dilakukan, lanjut Iptu Tony, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di wilayah tersebut terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi.


Setelah dilakukan lidik, polisi pun mengantongi identitas pelaku dan mengetahui target berada di sebuah rumah di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

 

 

"Penangkapan pun kita lakukan dan dua pelaku berhasil diamankan dan dua pack sabu siap edar turut kita amankan dari kedua pelaku," tambah Iptu Tony.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi kepemilikan sabu tersebut. Kepada polisi, kedua tersangka yang sudah tidak berkutik dan pasrah diborgol tim Satnarkoba Polres Bengkalis itu pun mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Tidak membuang waktu, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap kembali dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan jaringan tersebut.

"Hasilnya, kita pun berhasil mengamankan dua pelaku lagi di sebuah rumah di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau," terangnya.

Keempat tersangka tersebut, kini telah diamankan ke Polres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.