Maling Motor Lagi di Pekanbaru, Sukar Kembali Dibekuk Usai 2 Bulan Bebas

Pelaku-curanmor-yang-juga-merupakan-residivis-dengan-kasus-yang-sama.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Sukar Saputra (26) yang baru saja bebas dua bulan lalu kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 26 tahun ini kembali dibekuk Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, usai melakukan kejahatan yang sama. Pelaku melakukan curanmor di Jalan Kartama, tepatnya di UD Potong Ayam Taris Jaya Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, melalui Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan pelaku menggasak motor korban, Muhibudin, yang lupa mencabut kunci dari sepeda motor.

"Muhibudin (pelapor) saat itu tengah berada dalam rumah dan baru saja pulang dari warung menggunakan motor miliknya," ujar Iptu Dodi, Senin, 8 Agustus 2022.

Usai balik dari warung sekitar pukul 15.44 WIB, korban sekaligus pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor.

"Tak lama berselang, terlihat seorang pria tak dikenal mendekati dan menggeser sepeda motor korban," terang mantan Kasubag Humas Polresta ini.


 

 

Pelapor yang melihat gelagat aneh pelaku, sontak mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri serayab berteriak 'maling'.

Selanjutnya, petugas Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat putih BM 6144 HC.

"Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor tahun 2020 dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara," sebutnya

"Ia baru bebas 2 bulan. Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan baru kali ini melakukan curanmor selama bebas dari Penjara. Atas perbuatan pelaku kembali mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kanit.