Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Disetop Jika Ada Kasus Covid-19

Pembelajaran-tatap-muka18.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Proses pembelajaran tatap muka (PTM) mesti dihentikan sementara apabila terdapat kasus Covid-19 guna mengantisipasi penyebarannya di sekolah.

Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kemendikbud RI bahwa sekolah mesti menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bila terdapat kasus COvid-19 dan suspek. Masa penghentian aktivitas belajar sementara antara tujuh hingga lima hari.

"Kita ingatkan kepala sekolah agar mengikuti prokes selama proses belajar mengajar," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Senin 1 Agustus 2022.

Dirinya menegaskan, sekolah yang abai terhadap protokol kesehatan mencegah Covid-19 bakal dievaluasi penyelenggaraan belajar tatap muka di sekolah itu. Evaluasi tersebut bisa saja tidak bisa menggelar belajar tatap muka tapi secara online saja.


 

 

Muzailis bersyukur hingga kini dari hasil laporan pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut bila terhadap peserta didik maupun guru yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka aktivitas belajar di sekolah dihentikan sementara.

Pihaknya menyadari bahwa capaian vaksinasi bagi anak masih rendah. Ia menyebut capaian vaksinasi anak di SD masih belum mencapai target yakni berkisar 75,47 persen.

Sekolah mesti mendata para peserta didik yang belum mendapat suntikan vaksin. "Kita sedang lakukan percepatan, ada beberapa vaksinasi massal di sekolah," jelasnya.