Diduga Ada Napi Kendalikan Narkoba dari Rutan Pekanbaru, Karutan: Sudah Bebas

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang Narapidana di Rumah Tahanan (Napi Rutan) Pekanbaru inisial DK diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis ekstasi.

Hal ini terungkap usai kaki tangannya, OW dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau bersama barang bukti ekstasi sebanyak 200 butir di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.

Dari tangan OW, petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir dalam kantong plastik yang disimpan di dashbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.

"Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di dampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Kamis, 28 Juli 2022.

Dari hasil penyelidikan, kata Narto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.

 


 

"Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," terangnya.

Modusnya, sambung Narto, OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," tutup mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, membenarkan DK memang merupakan napi di Rutan Pekanbaru, namun sudah bebas jelang memasuki tahun 2022.

"DK memang napi di Rutan Pekanbaru, tapi ia sudah dinyatakan bebas sejak Juli tahun 2021 lalu," tegas Lukman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 28 Juli 2022.