Bebas Bersyarat, Rusli Zainal dan Habib Rizieq Shihab Wajib Lapor ke Bapas

Rusli-Zainal-Bebas-Bersyarat.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, mengatakan Rusli Zainal diberikan program bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kamis, 21 Juli 2022.

Sapto menyebut Rusli Zainal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan.

Meski dibebaskan dari Lapas, Rusli Zainal masih dalam percobaan atau belum bebas murni. Setelah menjalani masa selama 1 tahun lebih, Rusli Zainal akan bebas murni pada 2023 mendatang.

"Kalau sekarang tanggal 21 Juli, maka nanti itu bebas murninya tahun 2023, sekitar bulan November, itu baru masa percobaannya berakhir," jelasnya.

Setelah bebas dari Lapas Kelas 2A Pekanbaru, Rusli Zainal diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Di sana, Rusli Zainal mendapat program pembimbingan dan wajib lapor.

"Tugas dari pada Bapas adalah melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang kita berikan program. Kewajiban dari warga binaan pembebasan bersyarat adalah wajib lapor kepada Bapas dan wajib mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan dari Bapas," tutupnya.


 

 

Sebelumnya, Rusli Zainal keluar dari Lapas sekira pukul 07.10 WIB disambut beberapa kolega dan anggota keluarga.

Dengan menggunakan kemeja putih, Rusli keluar ruangan tanpa dikawal oleh petugas Lapas. Ia hanya disambut beberapa orang saja dan langsung memasuki mobil Land Cruise Cygno warna hitam.

Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), yang merupakan salah satu program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.

Tak hanya Rusli Zainal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, juga dinyatakan bebas bersyarat terhitung pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin. Seperti Rusli Zainal, Rizieq juga masih wajib lapor ke Bapas.