Berakhir 30 Juni, Kanwil DJP Riau Gencar Sosialisasi PPS Kepada Nasabah Perbankan

Sosialisasi-PPS.jpg
(Haslinda/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berakhir pada 30 Juni 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau gencar mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

 

Kali ini, DJP Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di Ballroom Menara Dang Merdu Lantai 4 Bank Riau Kepri, Jumat 24 Juni 2022. 

 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari dalam sambutannya mengatakan Kanwil DJP Riau bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik kepada wajib pajak yang juga merupakan nasabah perbankan yang berada dibawah pengawasan OJK Riau.

 

 

"Hal ini untuk menjamin tersampaikannya informasi Program Pengungkapan Sukarela dan diharapkan PPS dapat disambut dengan sikap positif oleh bapak/ibu nasabah perbankan," ujar Ahmad

 

Ahmad menjelaskan apalagi masa pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela tinggal beberapa hari lagi, sehingga diharapkan kepada wajib pajak yang juga nasabah perbankan di wilayah Provinsi Riau agar dapat memanfaatkan PPS segera. 


 

"Diingatkan kembali bahwa Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan," jelasnya. 

 

Dalam kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. 

 

Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

 

Sedangkan pada kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengola pengolahan SDA atau energi terbarukan.

 

Direktur Utama Bank Riau Kepri selaku ketua FKIJK menambahkan sebagaimana diketahui Program Pengungkapan Sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

 

"Sehingga kami mengadakan kegiatan sosialisasi PPS kepada para nasabah prioritas perbankan yang ada di Provinsi Riau pada hari ini. Tentunya terdapat sejumlah manfaat yang akan didapat oleh wajib pajak bila memanfaatkan program ini, “ imbuh Andi.

 

 

Pada acara tersebut diinformasikan juga bahwa hingga 24 Juni 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 133.840 WP dengan nilai harta bersih Rp312.963,50 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp 31.441,36 miliar.

 

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.