Sosialisasi, Kakanwil Kemenkumham Riau Siap Bantu Pelaku UMK dan UMKM

Kakanwil-Kemenkum-Ham2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) menggelar kegiatan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah bersama para pelaku usaha, mahasiswa dan pejabat terkait di Hotel Grand Zury, Pekanbaru, Senin, 20 Juni 2022.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat dalam mengenal kewarganegaraan dan pewarganegaraan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 2006.

Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama serta penyerahan sertifikat indikasi geografis sagu di Kepulauan Meranti, Riau.

Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti mendapat sertifikat hak sagu yang sudah dipatenkan, sehingga hak paten tersebut tidak bisa diganggu negara lain.

"Bupati Meranti, HM Adil dapat sertifikat hak sagu supaya sagu bisa dikenal dan tidak bisa diceplak negara lain, sagu adalah milik masyarakat Kep Meranti," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, Senin, 20 Juni 2022.


 

 

Selain itu, M Jahari Sitepu meminta masyarakat Riau untuk segera mendaftarkan merek usahanya agar mendapat legalitas yang sah di mata hukum.

"Saya minta semuanya ada di sini, mohon jika ada usaha kecil dan menengah supaya didaftarkan segera. Kami Kanwil Kemenkumham Riau siap membantu," tegasnya.

Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil sesuatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan berupa karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.

"Dengan adanya UU nomor 20 tahun 2016, pemerintah menjamin pelaku usaha dan pelaku UKM untuk mendaftarkan merek usahanya karena keamanan dari pembajakan oleh pihak lain dan dilindungi negara," pungkasnya.