5 Negara Ini Perbolehkan Praktik Poliandri

Poliandri-Ilustrasi2.jpg
(Alinea.id)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Baru-baru ini viral di sosial media seorang wanita di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diusir oleh warga karena diduga melakukan praktik poliandri. Warga sekitar sudah sering melihat wanita tersebut jalan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya. Warga menduga bahwa wanita ini memiliki dua suami.

Poliandri adalah sebuah bentuk poligami di mana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Di banyak negara, termasuk Indonesia, poliandri masih menjadi hal yang tabu.

Dalam hukum Islam sendiri, poliandri sangat dilarang. Misran dan Muza Agustina dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berjudul Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat, disebutkan beberapa alasannya.

Hal ini akan menimbulkan mudharat dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis anak serta pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100% sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar’i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya juga berdampak pada permasalahan kewarisan.

Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu". (QS. An-Nisa': 24)

Sebaliknya, pada sejumlah negara dan suku di dunia, memperbolehkan bahkan menganjurkan masyarakat untuk melakukan poliandri.

RIAUONLINE.CO.ID telah merangkum lima negara atau suku di dunia yang memperbolehkan praktik poliandri sebagai tradisi:

1. India

Praktik poliandri telah ada sejak lama. Masyarakat India meyakini bahwa mereka merupakan keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Draupadi, putri Raja Panchala.

Karena itulah, sistem pernikahan poliandri dianggap sebagai tradisi yang masih dijalankan hingga kini oleh beberapa suku di beberapa wilayah India, khususnya bagi komunitas Hindu dan Buddha di bagian Utara negeri ini.


2. Nepal

Tidak ada hukum yang melarang praktik poliandri di negara ini. Berbeda dengan praktik poligami yang telah dilarang sejak 1963. Praktik poligami di Nepal dipandang sebagai suatu tradisi yang harus dilestarikan.

Hal yang unik, saat seorang wanita menikahi anak laki-laki tertua di sebuah keluarga, ia juga akan menikahi adik dari suaminya tersebut. Jika wanita tersebut memiliki anak, sang anak akan memanggil seluruh suami sang ibu dengan sebutan ayah.

Di sebuah wilayah bagian barat laut Nepal, tepatnya di Humla, Dolpo, setidaknya 42 persen pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan dengan sistem poliandri.

3. Tiongkok

Beberapa penduduk Tiongkok yang tinggal di dekat Pegunungan Himalaya telah lama menjalankan praktik poliandri. Suku Musuo yang bermukim di dekat Danau Lugu, telah lama menjalankan tradisi ‘nikah jalan’.

Tradisi ini dilakukan lantaran miskinnya masyarakat di wilayah itu sebelumnya, hingga mereka tidak dapat membentuk keluarga baru yang terpisah dari orangtua.

Seorang profesor di Fudah University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan Tiongkok untuk melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.

4. Nigeria

Di bagian utara negara ini, tepatnya di wilayah Irigwe, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai ‘rekan suami’. Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya datang ke rumah para rekan suami untuk bertemu dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan hingga 1968, sebelum ada larangan dari pemerintah.

5. Kenya

Di Kenya tidak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik perkawinan secara poliandri. Sebuah suku bernama Suku Massai yang mendiami danau-danau besar di Afrika menerapkan praktik ini.

Dalam tradisi Suku Massai, jika seorang wanita menikah, maka ia juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita.

Kelak, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, kini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak