Pemkab Kuansing Keluarkan Rp 12 Miliar Per Bulan Cuma untuk Tunjangan ASN

Uang5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Besarnya tunjangan untuk para ASN dan pejabat di Kabupaten Kuansing, cukup menguras keuangan daerah. Pasalnya tunjangan yang diberikan cukup besar.


Berdasarkan data yang berhasil di peroleh RIAUONLINE.CO.ID, untuk sekelas jabatan Sekda mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40,7 juta per bulan.

Di bawah Sekda ada Inspektur tunjangannya mencapai Rp 20,9 juta per bulan. Kemudian untuk level Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan tunjangan yang diberikan sebesar Rp 20,4 juta per bulan.

Kemudian di bawah itu ada Staf Ahli Setda Kuansing tunjangannya sebesar Rp 14,4 juta per bulan. Untuk level Kepala Bagian di Setda Kuansing, Sekretaris Dinas dan Badan tunjangannya sebesar Rp 12,4 juta per bulan.

 


Selanjutnya untuk Inspektur Pembantu (Irban) dan Kepala Bidang tunjangannya mencapai Rp 9,9 juta per bulan. Untuk Kasubbag, Kasubbid jabatan fungsional penyetaraan tunjangannya diberikan sebesar Rp 6 juta lebih perbulan.

Dan untuk kelas jabatan untuks setiap jabatan pelaksana sesuai dengan Keputusan Bupati Kuantan Singngi tentang penetapan jabatan PNS pelaksana pada perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kuansing bervariasi mulai Rp 2,9 juta, Rp 2,5 juta, Rp 1,8 juta dan Rp 1,3 juta per bulan.

Tunjangan jabatan atau TPP tersebut dibayarkan sesuai dengan Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.44/III/2022.

 

Tunjangan jabatan atau TPP ini dihitung berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja.   

 


 

 

Pada tahun 2022 ini untuk tunjangan jabatan atau TPP ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan. Pemkab Kuansing harus mengeluarkan sebesar Rp 12 miliar per bulan untuk tunjangan atau TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kalau dikalikan 12 bulan untuk TPP ASN dilingkungan Pemkab Kuansing satu tahun ini menguras anggaran sebesar Rp 144 miliar.