Cabuli Murid, Guru Ngaji di Siak dibekuk Polisi

Ilustrasi-pencabulan.jpg
(Solopos.com)


Laporan :(Hendra Dedafta)

 

RIAU ONLINE, SIAK - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Siak. Aksi bejat ini dilakukan oleh guru ngaji kepada muridnya, Mempura, Minggu, 15 Mei 2022.

Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh BR (52) seorang guru ngaji di kampung yang berada di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya M (9) saat ditanya kenapa tidak mau berangkat mengaji kemudian korban menjawab malas dan takut.


Jawaban korban membuat orang tua terkejut. Merasa seperti ada yang janggal, orang tua korban terus menanyakan perihal jawaban tersebut.

Kemudian korban menceritakan kepada ayahnya bahwa dirinya dicium-cium oleh guru ngaji sebanyak tiga kali saat belajar ngaji dan satu kali di belakang sekolah.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, membenarkan peristiwa tersebut. pihaknya pertama kali mendapat laporan dari orang tua korban pada Sabtu, 7 Mei 2022. orang tua korban mendatangi Polres Siak untuk melaporkan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh guru mengaji.

"Dari laporan tersebut pelaku sudah kami tangkap saat berada dirumahnya, saat ini pelaku kami tahan untuk proses ketahap selanjutnya", ucap AKBP Gunar.

Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Sementara ini korban masih satu orang, ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, berhubung pelaku seorang guru ngaji ditambah 1/3," pungkasnya.