Kemendagri Beri Waktu Firdaus-Ayat 30 Hari Lepas Jabatan

Firdaus53.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi segera berakhir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun diminta melakukan persiapan jelang berakhirnya masa jabatan keduanya pada 22 Mei 2022

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyatakan bahwa pemerintah kota diberi waktu melalukan persiapan minimal 30 hari. Ia menyebut bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.

 

"Supaya nanti bisa pemerintah tetap berjalan dengan maksimal, makanya apa yang disampaikan surat edaran tadi bakal kita tindaklanjuti," ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Jamil menyebut sesuai surat edaran ini pemerintah kota pun melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru.

Paripurna terkait Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Pekanbaru Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021 juga sudah tertunda dua kali.

Ia menyebut bahwa pemerintah kota sudah lama mengajukannya ke DPRD Kota Pekanbaru. Mereka pun menanti kesiapan dari DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna.


 

 

Lanjutnya, pemerintah kota mengaku siap mengikuti jadwal dari DPRD Kota Pekanbaru terkait paripurna LKPJ. "Kami begitu dijadwalkan paripurna kami siap, kami hadir di sana," paparnya.

Jamil menyebut bahwa skenario akhir masa jabatan mengikuti kebijakan dan prosedur yang ada. Hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut terkait skenario akhir masa jabatan.