Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Larshen Yunus ke Kejaksaan

Kompol-Andrie-Setiawan6.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aktivis Larshen Yunus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 malam.

Ia diduga melakukan pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa izin.

Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara ini ke JPU untuk segera disidangkan.

"Kita akan lengkapi berkas dan akan menyerahkannya ke JPU untuk segera di sidang. Mudah-mudahan pekan ini," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.


Kompol Andri menjelaskan saat ini timnya melakukan tindakan sesuai operasional Kepolisian.

"Yang jelas saat ini kita bertindak sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya, Aktivis Larshen Yunus terancam dua pasal sekaligus oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Ketua PP Gamari ini disangkakan pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHPidana terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa Izin.

"Ia disangkakan 406 kuhp dan atau 167 jo 168 kuhp," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa, 15 Maret 2022.