Menag Tidak Bermaksud Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

menag-yaq.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ilyas Husti mengatakan, Menteri Agama (Menag) Indonesia tidak bermaksud membandingkan toa azan di masjid seperti gongongan anjing. 

Menurut Ilyas, Menag hanya melihat dari sisi dampak ributnya saja. Seumpama di dalam sebuah kampung itu ribut semua, masyarakat setempat lainnya menjadi terganggu. Bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gongongan anjing.

“Artinya, dia (menag) ingin menyampaikan dengan menganalogkan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Februari 2022.

 

Lebih lanjut, Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu sholat.

“Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang.  Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang disekitar itu yang tidak beragama islam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas mengatakan, jika tinggal di komplek dimana tetangga banyak memelihara anjing, kemudian anjing tersebut bersuara bersamaan tentu akan sangat mengganggu.

"Sederhana lagi, tetangga kita, kalau kita hidup dalam satu komplek pelihara anjing semua kiri kanan depan belakang. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ya harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," katanya.


Yaqut mengaku tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur maksimal 100 desibel.

"Kita tidak melarang masjid dan musala menggunakan toa tidak, Silahkan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. tetapi harus diatur bagaimana volume spikernya toanya itu gak boleh kencang-kencang 100 desibel maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan spiker itu sebelum azan dan sesudah azan bagaimana menggunakan spiker di dalam dan seterusnya. tidak ada pelarang. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," pungkasnya.