Beredar Petisi Dukung Rektor Unri Tindak Pelaku Penipuan Karya Ilmiah

change.org.jpg
(tangkapan layar)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kampus Universitas Riau (Unri) kembali menjadi sorotan karena adanya dugaan jual beli karya ilmiah dan kepengarangan palsu. 

Pantauan riauonline.co.id, melalui portal petisi online change.org dengan judul Dukung Rektor Menindak Pejabat Diduga Penipu Karya Ilmiah. Petisi pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 12.50 WIB telah ditandatangani oleh 384 orang tersebut dibuat atas nama Meliana Putri. 

 

"Unri menangis ia sedang dikuasai pejabat penipu dan korup pejabatnya ini perlu diusut karena diduga kuat melakukan penipuan karya ilmiah.  Salah satunya adalah oknum wakil rektor,  pimpinan senat,  dan lembaga pengawas Unri," tulis keterangan petisi itu. 

 

Dugaan ini jika terbukti benar tentu melanggar Permendikbud Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah Pasal 10 Ayat 4. 

 

"Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah karya ilmiah berupa gagasan,  pendapat,  dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa pada poin a.  Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya," tulis aturan tersebut. 


 

Menanggapi hal itu,  Ketua Senat Unri, Adel Zamri, mengaku tak tahu-menahu soal adanya dugaan pelanggaran karya ilmiah. Tambahnya,  dugaan itu belum ada sampai ke dirinya secara resmi.

 

 

"Kalau kabar dari luar kita tak bisa tangani,  harus ada laporan resmi. Jadi memang belum ada laporan resminya," singkatnya saat dihubungi riauonline.co.id, Rabu, 16 Februari 2022.