Modus Pinjam Uang, SAS Perkosa dan Cekik VR hingga Tewas

SAS.jpg
(Dok Polres Siak)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Aksi sadis pemerkosaan berujung pembunuhan terjadi di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB akhirnya terungkap.

 

Korban inisial VRM (16) yang masih duduk di bangku sekolah diperkosa dan dibunuh, lalu dikuburkan secara tidak wajar oleh pelaku inisial SAS (16).

 

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto menceritakan kronologis kejadian sadis tersebut. 

 

"Korban inisial VRM (16) sudah tidak pulang ke rumah sejak, Rabu, 2 Februari. Beberapa hari setelah itu, pelapor atas nama Supriadi melaporkan kalau dirinya menemukan sesosok mayat di kebun miliknya, Minggu, 6 Februari 2022," ujar AKBP Gunar. 

 

Selanjutnya, Supriadi mengajak saudari Korban bernama Vella untuk memeriksa identitas mayat yang terkubur tersebut. 

 

"Sesampai di sana, petugas dari Polres Siak juga sudah di TKP melihat korban dalam kondisi mulut tersumpal dengan hanya menggunakan baju dan pakaian bawah terlepas."

 

Vebby Riskika2

 


Vebby Riskika sisiwa SMA yang dinyatakan hilang ditemukan meninggal dunia terkubur di kebun sawit (facebook/Vella Haristin Rinanda)

 

"Sedangkan pada bagian kepala korban dibungkus menggunakan sweter. Saat ditanyakan kepada Vella ternyata itu memang jasad adiknya yang hilang beberapa hari yang lalu," terang Gunar. 

 

Kemudian, tim melakukan identifikasi dan oleh TKP untuk mengetahui penyebab kematian korban secara tidak wajar tersebut. 

 

"Tim kemudian mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga mengarahkan dan menyimpulkan kalau korban diperkosa lalu dibunuh."

 

AKBP Gunar juga mengatakan ada keterangan mencurigakan dari saksi Suherlan. Saat itu pelaku SAS meminjam cangkul kepada dirinya untuk menanam sawit. Namun dirinya tidak menemukan aktivitas di dalam kebun tersebut.

 

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kepada saudara SAS, sekitar pukul 23.45 WIB, tim mengamankan pelaku di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Diduga pelaku kita bawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya," lanjut AKBP Gunar. 

 

Saat diintrogasi, SAS mengakui perbuatan telah memperkosa dan membunuh VRM di  kebun sawit warga. 

 

"Menurut keterangan pelaku, ia mengajak korban bertemu karena pelaku ingin meminjam uang. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan orangtuanya."

 

"Sesampainya di kebun, pelaku mencekik korban, saat korban lemas di sana pelaku melepaskan pakaian korban dan menyetubuhinya," lanjut Gunar. 

 

Tidak sampai disitu, Pelaku juga mengikat mulut korban dengan kain dan menyayat tangan kanan korban dan menguburkannya. 

 

Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.

 

"Ia disangkakan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang  Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana," pungkasnya.