Hadir Secara Langsung di PN Pekanbaru, Ini Alasan Utama Syafri Harto

Sidang-Syafri-Harto5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 31 Januari 2022.

 

Padahal sebelumnya pada sidang perdana, Syafri Harto mengikuti sidang secara virtual di Rutan Polda Riau. 

 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulham Pardamean Pane, hadirnya Syafri Harto pada sidang kedua merupakan syarat dirinya agar ditangguhkan penahanannya. 

 

"Katanya terdakwa ingin datang ke persidangan, sebagai syarat untuk ditangguhkan penahanannya," ujar Zulham yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Senin, 1 Februari 2022.

 

 

Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa sebelumnya.

 

Dalam tanggapannya, JPU masih yakin dengan tuntutannya yang telah dibacakan pada sidang perdana lalu dengan 15 lembar dakwaan. 


 

"Kita menolak eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa. Intinya kita ingin sidang dilanjutkan, kita tetap pada dakwaan." 

 

"Sidang ditunda Selasa pekan depan. Agenda putusan sela dan sekaligus permohonan (penangguhan penahanan terdakwa), dikabulkan atau tidak," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

 

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman bertindak sebagai ketua tim JPU. Bersama Aspidum, ada sejumlah jaksa senior yang merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

 

 

 

 

Di antaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati Riau I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Lalu sejumlah jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.

 

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.