Lagi, Napi di Lapas Pekanbaru Kendalikan Narkoba, 3 Kaki Tangannya Diciduk

Kompol-Manapar-Situmeang.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seakan tidak pernah henti, narapidan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pekanbaru kembali mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning. 

 

Hal tersebut diketahui usai Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di jalan Tuah Bersama, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. 

 

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Rifaldo (27), Julianto (28) dan Sudirsyah Putra (28).

 

 

"Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku mendapat narkoba dari Napi di Lapas Pekanbaru," ujar Kompol Manapar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 31 Januari 2022.


 

Kompol Manapar juga mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.13 gram, 57 bungkus plastik bening berukuran kecil serta satu timbangan digital kecil dan bong sabu modifikasi. 

 

 

"Selain itu, para pelaku juga mendapatkan narkoba ini dari tersangka Andre yang saat ini masih DPO," tutup Manapar. 

 

Para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.