Lewat Penyamaran, Dua Kurir Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru Ditangkap

dua-kurur.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua kurir narkoba dibekuk Polsek Bukit Raya di jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Rumah makan Pak Nurdin, Kamis, 20 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Keduanya bernama Andri Nanda Sagita (22) dan Manda (22).

"Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di depan RM pak Nurdin," ujar Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Senin, 24 Januari 2022.

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy terhadap pelaku Manda yang ingin menjual barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada hari Jumat, 21 Januari sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Manda.


"Dari keterangan pelaku, ia mengaku mendapat narkoba jenis pil ekstasi (7 butir) dari rekannya bernama Andri Nanda Sagita," terang Iptu Dodi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengatakan kalau barang haram tersebut didapat dari Napi yang ada di Lapas Pekanbaru berinisial S.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Andri dan mengamankannya di Kos Putra, Jalan Ampi Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Dari tangan tersangka Andri petugas berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 49 butir yang disimpan di kantong celana bagian kanan. Untuk proses penyelidikan, pelaku kita bawa ke Mapolsek Bukit Raya."

"Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.