Terekam CCTV Saat Mencuri TV, Joni Kusuik Kembali Masuk Bui

joni-kusuik.jpg
(Defri Candra/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Joni Surianto alias Joni Kusuik (39) sudah sering keluar masuk jeruji besi. Namun kali ini ia harus kembali mendekam di penjara karena mencuri televisi.

Joni mengaku telah tiga kali keluar masuk bui atas kasus perkelahian dan pencurian.

"Dulu masuk bui kasus perkelahian, kali ini mencuri televisi 40 Inci di jalan Tuanku Tambusai, Toko Dian Kaca Mata. Sudah tiga kali dan ini yang ke empat," ujar Joni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 12 Januari 2022.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologi kejadian curat ini.

"Pada hari Minggu, 10 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku memanjat pintu pagar besi belakang toko tersebut lalu pelaku masuk kedalam toko melalui pintu belakang dengan kondisi pintu yang masih terbuka," ujar Iptu Dodi Vivino, Rabu, 12 Januari 2022.


Selanjutnya pelaku masuk ke dalam lewat pintu tengah dan langsung naik ke lantai dua.
sesampainya di lantai dua, pelaku melihat di ruangan tengah ada satu unit televisi merek Panasonic warna hitam ukuran 40 inch dan mengambil televisi tersebut.

"Selanjutnya pelaku membawa televisi tersebut dengan cara memegang dengan tangan sebelah kanan dan pelaku keluar melalui pintu belakang dan memanjat tembok pagar samping toko tersebut untuk kabur," lanjut mantan Kasubag Humas Polresta ini.

Pada hari Senin, 10 Januari saat pemilik toko, Rizki Fardiansyah masuk toko, TV miliknya yang ada di lantai dua sudah raib.

Saat dicek melalui cctv baru diketahui televisinya dicuri.

"Mengetahui hal ini, Kapolsek AKP Achda Feri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada dalam rekaman cctv tersebut," pungkasnya.

Saat tim memperlihatkan rekaman kamera cctv kepada pelaku, Joni Kusuik akhirnya mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.