Mursini, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mursini17.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Hidayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

"Tuntutan terhadap Mursini dibacakan Imam Hidayat kemarin sore. Tuntutannya 8 tahun 6 bulan penjara," ucap Kajari Kuansing, Hadiman kepada wartawan, Selasa, 21 Desember 2021.

 

Hadiman juga menjelaskan tuntutan yang dibacakan dalam sidang dipimpin hakim Dahlan dan terdakwa Mursini hadir secara virtual dari Rutan Pekanbaru.

"Terdakwa hadir di sidang secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani," Terang Hadiman.

 

Mursini diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Mursini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

 

"Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih," pungkasnya.


 

Sebelumnya diberitakan, Mursini diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

 

6 kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

 

Kemudian M Saleh. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

 

Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

 

Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhenrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

 

Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.