Tidak Ada Kemeriahan Kembang Api Saat Malam Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi-kembang-api.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Momen natal dan tahun baru kali ini kembali tanpa kemeriahan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI sudah memberi instruksi agar tidak ada kerumunan pada momen natal dan tahun baru.

Pawai dan arak-arakan tidak boleh berlangsung selama perayaan malam tahun baru. Kegiatan serupa juga tidak boleh digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat bisa menikmati natal dan tahun baru bersama keluarga di rumah. Kebijakan ini untuk menghindari potensi kerumunan pada momen libur akhir tahun 2021.

"Kita dari pemerintah kota siap mengikuti kebijakan dari Mendagri. Kita bakal menerapkan sesuai dengan hasil assesment Kota Pekanbaru nantinya," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.


Ia menuturkan, pemerintah kota mengikuti kebijakan terkait natal dan tahun baru dari pemerintah pusat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap harus waspada.

Pemerintah kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 juga bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Mereka bakal menyasar pusat keramaian dan pusat perbelanjaan.

Rumah ibadah seperti gereja juga menjadi lokasi pengawasan tim guna memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tim bakal lakukan pengawasan secara intens untuk pelaksanaan natal dan tahun baru bersama aparat keamanan.

"Maka pada intinya masyarakat harus tetap prokes selama menjalani aktivitas, terutama di pusat keramaian," ucapnya.

Kota Pekanbaru saat ini menerapkan PPKM level 2 yang berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang. Kenaikan level ini setelah penerapan PPKM level 1 selama dua pekan. PPKM level 1 di Kota Pekanbaru berakhir pada 6 Desember 2021.