Soal Pemilihan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Azwendi: Masih Berproses

Tengku-Azwendi-Fajri10.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, dirinya belum bisa berkomentar. 

 

Pasalnya, pemilihan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru masih dalam tahap proses. 

 

"Belum bisa berkomentar. Masih berproses," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Desember 2021.

 

Sementara itu, melalui surat bernomorkan 800/BKPSDM-MP/1852/2021 tertanggal 26 November 2021, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengirimkan surat permohonan rekomendasi pengisian JPTP Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. 

Bunyi surat tersebut yakni menindaklanjuti hasil seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru yang tertuang dalam pengumuman panitia seleksi nomor 22/Pansel-JPTP/XI/2021 tentang hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ada hal yang perlu kami sampaikan. 

 

1. Terdapat 2 nama pelamar yang telah lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru yakni Erna Juita (Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru) dan Zamzami (Sekretaris Dinas Sosial Kota Pekanbaru).


 

3. Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil pada pasal 127 ayat (4) khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. 

 

5. Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud di atas, bersama surat ini kami konsultasikan serta memohon rekomendasi dan jawaban pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

 

 

7. Sehubungan permohonan rekomendasi pada poin 3 di atas besar harapan kami untuk dapat menerima rekomendasi dan jawaban dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dalam kurun waktu tiga hari kerja pada saat surat permohonan rekomendasi ini diterima.