Holywings Langgar Jam Operasional Penerapan PPKM, Azwendi Minta Ini

Holly-Wings.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait tempat hiburan malam Holywings yang melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level II di Kota Pekanbaru.

 

Untuk itu, Politisi Demokrat ini meminta tim satuan tugas (satgas) Covid-19 beserta jajarannya untuk melakukan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

 

 

“Jika ada informasi harus segera ditindak agar tidak adanya simpang siur,"  katanya.

 

Azwendi juga mengatakan, setelah tim satgas melakukan monitoring, jika ditemukan hal-hal yang melanggar, maka harus segera diberikan sanksi yang tegas.

 

Hal ini bertujuan agar pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru yang sudah berangsur turun, tidak lagi kembali meningkat.

 


Diketahui, aturan PPKM Level II sangat jelas tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha 

 

 

 

 

Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Namun, Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021 tentang jam operasional yang diizinkan tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan malam Holywings. Hal ini karena tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi hingga pukul 01.25 dinihari.