Pemuda Ngeyel Digiring ke Kantor Satpol PP karena Tak Pakai Masker

pengunjung-cafe-kena-sanksi.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sepuluh pengunjung kuliner malam terpaksa diangkut ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa 29 September 2021 malam. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokeas) saat berada di lokasi.

 

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pun menyisir mereka ke kantor guna menjalani sanksi sosial. Bersama aparat gabungan TNI-Polri, Satgas Covid-19 Pekanabru menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin menyebut, saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran.

 

 

"Masih ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar," tegas Fakhrudin.

 

Mereka mendapati warga yang nekat nongkrong di kafe dan warung makan tidak memakai masker.Ada empat lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi.


 

Dari empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. DI Kafe Senja, petugas gabungan memberikan sanksi administratif pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai masker.

 

"Disana tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi dendapun dibawa ke Mako Satpol PP. Pemilik usaha kita beri teguran," paparnya.

 

Selanjutnya, di Jambang Angkringan empat orang pengunjung tidak memakai masker juga dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran lisan.

 

Di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda masing- masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran lisan. 

 

Sasaran terakhir adalah di Pendopo, di sana lagi- lagi  tiga orang warga tak pakai masker dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda administrasi Rp100 ribu.