Doyan Jadi Pengedar, KH Ditangkap Polisi karena Punya 8 Kilo Sabu

Kombes-Pria-Budi2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pengedar narkoba, KH (28) seakan tak pernah bosan mengedarkan barang haram ini akhirnya dibekuk Satreskoba Polresta Pekanbaru, Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

KH dibekuk saat menjemput 8 Kilogram Narkoba di Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan sepak terjang KH saat menjemput barang haram tersebut.

"Saat mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di jalan Mekar Sari, Satreskoba Polresta melakukan pengintaian di lokasi penangkapan," ucap Kombes Pria Budi dalam konferensi pers, Rabu, 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, saat KH mau mengambil narkoba jenis sabu 8 Kilo berada dalam karung, petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.


"Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berduel dengan petugas, dan seorang petugas Polresta Pekanbaru mengalami cedera bagian bahu kanan," terangnya.

 

 

Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah Senjata tajam, handphone android dan Samsung, serta karung yang digunakan untuk membawa narkoba.

"Pelaku ini kita persangkaan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, KH sebelumnya berhasil lolos setelah tiga kali mengedarkan narkoba sebanyak 40 kilogram, 5 kilo, 7 Kilo dan terakhir 8 kilogram.

Polresta Pekanbaru juga akan terus menyelidiki terhadap keterlibatan pelaku lain dengan nama-nama yang sudah dikantongi dan akan diungkap dalam waktu dekat.