Layanan Publik dan Sebagian Kantor Pemko Beraktivitas saat PPKM Level 4

Damkar-rilis-piton.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru segera melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Rencana penerapannya berlangsung hingga dua pekan ke depan.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 15/SE/SATGAS/2021 terkait aturan selama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, Sabtu 24 Juli 2021.

 

Penerapannya mulai bergulir tanggal 26 Juli 2021 sampai tanggal 8 Agustus 2021. Ada pembatasan dari sejumlah sektor dan aktivitas masyarakat.

 

 

Layanan publik dan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru tetap beraktivitas dengan pembatasan selama PPKM Level 4. Sejumlah dinas yang masuk sektor essensial tetap bertugas. Dinas tersebut di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.

 

Lalu Tim kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kota Pekanbaru. Para ASN yang bertugas di dinas tersebut bertugas menyesuaikan kondisi selama PPKM Level 4.


 

 

 

"Mereka tetap bertugas, sebab tidak mungkin bertugas dari rumah. Proses pengaturan kerja diatur oleh pimpinan masing-masing," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Senin 26 Juli 2021.

 

Ia menyebut, layanan publik juga tetap buka dengan sejumlah pemmbatasan yang diatur oleh dinas masing-masing. Instansi tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

 

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Satu lagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru.