Berikut Pedoman Pelaksanaan Salat Ied Saat Pandemi di Pekanbaru

ocupid.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ada sejumlah poin dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Idul Adha 1442 H di tengah upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mempersilakan adanya pelaksanaan takbiran malam menyambut Idul Adha di masjid atau musala. Namun pelaksanaannya secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas.

Masyarakat juga harus memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan menghindari kerumunan. Ia menegaskan dan melarang takbir keliling untuk mengantisipasi kerumunan.

Firdaus juga mengingatkan agar penyampaian Kutbah Idul Adha secara singkat serta khatib harus menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Ied.

Jamaah Salat Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.


Panitia Salat Idul Adha wajib menggunakan alat pemeriksa suhu tubuh. Firdaus menyebut, cara ini untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir.

Bagi jamaah lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat dilarang mengikuti Salat Ied di masjid atau musala. Firdaus juga menegaskan, seluruh jamaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Ied.

"Mereka mesti membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lainnya. Jamaah usai Salat Ied kembali ke rumah tanpa kontak fisik," jelasnya.

Firdaus menegaskan bahwa masyarakat
zona merah dan oranye Covid-19 tidak bisa Salat Ied masjid atau musala. Salat Ied digelar di rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mendata sebaran zona risiko Covid-19 kelurahan di Kota Pekanbaru per tanggal 18 Juli 2021. Dari 83 kelurahan, hanya terdapat tujuh kelurahan yang berada di zona hijau.