Perbaikan Rumah Layak Huni Segera Dilakukan, Rumahmu Termasuk Ngak?

rumah-layak-huni.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan petunjuk teknis (Juknis) Perbaikan Rumah Layak Huni untuk di kabupaten/kota sudah bisa dilaksanakan tahun 2021 ini.

Ia menyebut perbaikan Juknis sudah selesai untuk Perbaikan Rumah Layak Huni yang sebelumnya nama kegiatannya itu Pembangunan Rumah Layak Huni.

Rumah Layak Huni perbaikan Juknis, karena ada beberapa kabupaten/kota. Ada tiga itu yang masih belum bisa menerima itu, karena posisi di dalam nomenklaturnya itu tidak pas, maka itu mau diseragamkan, maka Juknis tadi diperbaiki," kata Masrul Kasmy, kepada RiauOnline, Jumat, 09 Juli 2021, usai acara rapat yang berlangsung hingga sore sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dia menjelaskan perbaikan Juknis sepertinya sudah disetujui oleh kabupaten/kota karena tidak ada menerima masukan hingga deadline pada Kamis, 08 Juli 2021.

 

"Perbaikan Juknis kan sudah dideadline kemarin, artinya setiap kabupaten memberikan masukan, kalau sampai deadline hari kemarin tak masuk berarti sudah dianggap menerima Juknis," sebutnya.

 

 

 


Sambung dia, dengan demikian, Juknis dianggap sudah beres. "Termasuk tadi perubahan nomenklatur nama, perbaikan rumah layak huni, bukan pembangunan rumah layak huni. Kemudian, dari PU penyelenggaraannya sudah bisa dilakukan, di tahun 2021 bisa dijalankan."

 

Saat ditanya, berapa unit yang akan mendapatkan Perbaikan Rumah Layak Huni di kabupaten/kota. Ia tidak mengetahui pasti jumlahnya, sehingga ia meminta untuk bertanya langsung ke Dinas PU.

 

"Berapa unit saya tidak tahu, detailnya tanyakan ke PU, saya dari sisi aspek tindak lanjut saja. Ini kan tindak lanjut dari permintaan dewan untuk memastikan dua kegiatan itu dapat dijalankan di tahun 2021 ini," katanya.

 

"Tapi tadi itu, mereka sudah membuat skedul waktu bisa dijalankan perbaikan Juknis, karena itu dasar untuk di daerah, ini kan transfer kepada kabupaten/kota. Kabupaten/kota itu nama tempat penampungnya itu, nama nomenklaturnya kegiatannya itu, Alhamdulillah itu sudah diperbaiki," bebernya.

 

Kemudian, lanjutnya pertemuan itu pun dilangsungkan dengan mengundang berbagai OPD terkait. "Itu yang saya panggil, Dinas PU, Peternakan, dan kita undang BPKP, kita minta juga konsultasi ke Kemendagri dari BPKAD kemarin, tadi sudah menyampaikan terkait di Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)," pungkasnya.