Satpol PP Rutin Gelar Razia Dukung PPKM Mikro yang Diperketat

Iwan-Simatupang3.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang terbaru, Pekanbaru termasuk salah satu daerah yang dikenakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat.

 

Iwan juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pemberlakuan PPKM Mikro ini. 

 

"Sudah rapat. Juga membahas usaha-usaha esensial. Namun itu berdasarkan keputusan kepala daerah. Kita sedang tunggu itu," katanya, Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut, Iwan berujar, sembari menunggu intruksi dari Walikota Pekanbaru, Satpol PP tetap melakukan operasi-operasi penertiban dan pengawasan terhadap PPKM Mikro. Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.

 


Selain itu, Iwan juga menyampaikan, untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (proses), saat ini Satpol PP masih merujuk pada Peratura Walikota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2021.

 

"Disitu ada dua kategori sanksi. Pertama sanksi administrasi dan kedua sanksi pidana," pungkasnya.