Persyaratan Terbang Terbaru, Penumpang Wajib Cantumkan Kartu Vaksin dan PCR

Penumpang-pesawat4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mulai hari ini, penumpang dari dan menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19 di bandara.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, persyaratan terbang terbaru mencantumkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil swab test PCR.

 

Executive General Manager PT. Angkasa Pura II, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Yogi Prastyo mengatakan, penumpang bandara harus membawa kartu vaksin minimal vaksin pertama dan bukti tes swab PCR.

 

“Iya betul, penumpang dari dan ke Pulau Jawa harus dilengkapi hasil PCR dan bukti sudah divaksin,” ucap Yogi, Senin, 5 Juli 2021.

 

 

 


 

 

 

Sementara itu, terkait penerapan Pemberlakulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta, Yogi menyebut penerbangan menuju Jakarta masih dibuka, namun dengan jumlah penerbangan yang lebih sedikit.

 

“Sejauh ini penerbangan (ke Jakarta) masih ada. Namun, memang tidak seperti biasanya, lebih sedikit,” tuturnya.

Bagi penumpang yang akan melakulan perjalanan selain Pulau Jawa dan Bali, maka harus mencatumkan bukti test Antigen satu kali 24 jam atau hadil swab test PCR dua kali 24 jam.