Masyarakat Harus Sudah Divaksin Jika Ingin Mengurus Administrasi Publik

fauzan.jpg
(Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru sudah mengimbau masyarakat agar menyertakan kartu tanda vaksin Covid-19 ketika mengakses layanan publik. Mereka yang belum vaksin diimbau untuk bisa vaksin.

 

"Kita sudah imbau agar melampirkan kartu vaksin, saat mengurus layanan administrasi di kecamatan," jelas Camat Payung Sekaki, Fauzan, Jumat 11 Juni 2021.

 

Menurutnya, imbauan ini satu upaya untuk mengajak masyarakat agar bisa suntik vaksin. Ia menyebut, dengan begitu masyarakat di kecamatan bisa antusias mendatangi layanan vaksin di kecamatan.

 

Pihaknya selektif dan arif dalam melayani masyarakat yang belum vaksin. Mereka tetap melayani masyarakat yang butuh dokumen dalam keadaan mendesak.

 


 

 

Satu di antaranya masyarakat yang hendak mengurus dokumen BPJS Kesehatan. Pihaknya mentolerir dengan catatan masyarakat tersebut secepatnya melakukan vaksinasi.

 

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar tapi ternyata ada penyakit pernyerta maka pihaknya bakal mentolerir. Namun dengan catatan masyarakat bisa memperlihatkan tanda pendaftaran vaksin

 

 

Pihaknya menerapkan imbauan ini merujuk pada Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

 

"Kita berinisiatif, agar masyarakat bisa ikut vaksin. Kebijakan kami di kantor itu baru imbauan saja," ulasnya.

 

Fauzan yakin dengan imbauan itu bisa mendorong minat masyarakat ikut vaksin. Ia memastikan tidak menghalangi masyarakat yang belum vaksin untuk mendapat layanan di kantor camat.

 

"Mereka sampai saat ini tidak ada kendala, apalagi sekarang tiap hari ada layanan bus vaksinasi keliling," paparnya.