Curi Mobil Pedagang Sayur, Iwan Dibekuk saat Sembunyi di Rumah Kerabatnya

Iwan-Arfani2.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat asal Pekanbaru, dibekuk tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Sabtu, 5 Juni 2021.

 

Diketahui, Iwan Arfani melarikan sebuah unit mobil Daihatsu Grandmax dengan Nomor polisi BM 9919 TI milik pedagang sayur di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

 

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan Iwan tersebut.

 

"Pada hari Sabtu, 5 Juni 2021, Tim Jatanras mendapat laporan adanya pencurian kendaraan roda empat di pasar Kodim jalan Ahmad Yani sekira Pukul 06.00 WIB," ucap Teddy, Sabtu 5 Juni 2021.

 

 

 


Ketika itu, pemilik mobil tengah memarkirkan mobilnya saat berbelanja sayur di Pasar Kodim Pekanbaru, saat kembali mobil yang diparkir sudah tidak ada.

 

"Tim Jatanras berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru perihal curanmor roda empat dengan koordinasi dan penyelidikan pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku," tambahnya.

 

Selanjutnya, keberadaan mobil yang dicuri tersebut diketahui berada di jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dengan posisi plat nomor kendaraan belum sempat diganti oleh terduga pelaku.

 

 

 

 

 

"Usai kami tim mengetahui keberadaan pelaku, personil bergerak cepat dan membekuk Iwan di rumah Famillinya," ujar mantan Wadirkrimsus Polda Lampung ini.

 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian mobil Grand Max.

 

"Pelaku kita bawa ke Mapolda Riau, untuk pengembangan dan penyelidikan kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru," pungkasnya.