Syarat Ambang Batas Tak Terpenuhi, Gugatan Hamulian-Topan Ditolak MK

Enny-Urbaningsih2.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu atas kemenangan pasangan Sukiman-Indra ditolak. 


Hal ini dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pagi ini, Kamis, 27 Mei 2021.

"Menimbang bahwa oleh karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, andaipun Pemohon mempunyai kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Urbaningsih membacakan putusan.

Permohonan ini ditolak sebab perolehan suara Pemohon, Hamulian-Topan adalah 49.007 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 91.806 suara.



Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 91.806 suara dikurang 49.007 suara yakni 42.799 suara atau 18,49% sehingga lebih dari 2.313 suara atau satu persen dari total suara sah yakni 231.383.

Dengan ditolaknya tuntutan ini, Mahkamah menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu.

Keputusan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP.XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021 tidak bisa diganggu gugat.


Atas hal tersebut, Anwar Usman selaku ketua mewakili sembilan hakim MK memerintahkan   KPU Rokan Hulu untuk menetapkan Sukiman-Indra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

"Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020," tegasnya memutuskan.