Kunjungi Imam Masjid yang Dipukul, Achmad Heran Pelakunya Selalu Orang Gila

Achmad3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota Komisi VIII DPR RI mengunjungi Jufri Ashari Hasibuan, Imam Masjid yang sempat menjadi korban pemukulan di Masjid Baitul Arsy, Perumahan Wadya Graha, Jalan Delima beberapa waktu lalu.

 

Kejadian ini disebut Achmad sebagai salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang Perlindungan Tokoh Agama Perlu dilakukan.

 

"Kita mengharapkan ke depan ada undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dan simbol-simbol agama," ungkap Achmad, Minggu, 9 Mei 2021.

 

 

Ia menyebut RUU Ini dimaksudkan agar ada jaminan keselamatan bagi tokoh-tokoh agama yang sedang melakukan syiar ataupun memimpin acara keagamaan.

 

"Kita ingin tidak terjadi kedzoliman dan penganiayaan terhadap tokoh ulama," ungkap mantan Bupati Rohul tersebut.


 

Achmad mengaku heran mengapa setiap ada kejadian pemukulan terhadap ustadz atau ulama pelaku selalu ditetapkan sebagai orang gila. Hal ini termasuk di kejadian pemukulan ustadz Jufri dimana pelaku memilih jalan dari shaf yang lapang.

 

"Kok bisa orang gila memilih (jalan) di kejadian seperti di Baitul Are ini? Empat shaf makmum jamaah subuh dilewati lalu memukul imam," ungkap Achmad heran.

 

 

 

tas hal ini Achmad meminta pihak kepolisian tidak menetapkan pelaku sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebelum proses hukum dilakukan dan ditetapkan hakim.

 

"Harapan kita karena ini sudah sampai ke pihak kepolisian kita ingin pihak kepolisian tidak cepat menjatuhkan ketetapan bahwa ini orang gila, keputusan itu seharusnya di Hakim," ungkap Achmad.

 

Diketahui Ustadz Jufri sebelumnya hampir menarik laporan kasus ini dari pihak kepolisian namun dengan dorongan masyarakat yang ingin kasus ini dilanjutkan penarikan tersebut urung dilaksanakan.

 

Langkah ini didukung oleh Achmad yang menyebut proses hukum perlu dilanjutkan.

 

"Saya mendukung Itu!" Tegas Achmad