Jumlah Pasien Terus Meningkat, Hamdani Sebut Covid-19 Sudah Mengkhawatirkan

Hamdani10.jpg
(Muthi Haura/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru sejak beberapa minggu terakhir dinilai meningkat. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru. 

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, peningkatan Covid-19 tentu  sangat mengkhawatirkan. Makanya pihaknya menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan. 

 

Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 ini sudah agak terlambat karena telah memakan waktu lebih kurang enam bulan pembahasan.

 

 

Kemudian difinalisasi dua pekan lalu oleh Gubernur Riau, lalu difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus), dan disahkan beberapa waktu lalu. 

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, di dalam Perda Covid-19  terdapat penegasan-penegasan kepada masyarakat yang dimana diminta harus ada trigger. 

 

Salah satunya berupa sanksi yakni sanksi pertama dan kedua. Kemudian sanksi administratif berupa denda atau hukuman kurungan maksimal selama tiga hari. 

 


Adapun jumlah denda bagi pelanggar Perda Covid-19 di antaranya Rp100 ribu bagi individu/perorang. Bagi pelaku usaha dikenakan denda maksimal Rp 5 juta. 

 

"Sebelum sanksi itu diterapkan, terlebih dahulu ada sebuah peringatan kepada masyarakat dari aparat penegak hukum di lapangan. Jadi tidak langsung menerapkan sanksi, tetapi ada peringatan satu dan dua. Sebenarnya, sanksi ini tidak kita harapkan. Namun yang kita harapkan itu adalah kesadaran dan konsistensi masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi menyebut ada lima daerah harus waspada penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.

 

 

 

"Kami memantau ada beberapa kabupaten/ kota yang betul-betul harus diwaspadai penanganan dan pengendalian Covid-19 nya. Pertama Kota Pekanbaru daerah zona merah. Kemudian Kabupaten Siak juga daerah zona merah," kata Indra Yovi, Sabtu, 08 Mei 2021.

 

Ia melanjutkan Kabupaten Rokan Hulu zona merah, Kampar zona merah, dan Kota Dumai.

 

"Lima kabupaten/kota yang tadi kami sebutkan harus mewaspadai lonjakan kasus positif yang harus ditangani rumah sakit," ujarnya.