Kadishub Bilang Boleh Mudik Dalam Provinsi: Pekanbaru ke Kampar Boleh

Yuliarso3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru hingga kini masih menanti petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

 

Mereka menanti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

"Kita hanya melakukan monitoring dan pengawasan," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin 19 April 2021.

 

Dirinya mengatakan bahwa pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. Ia menyebut bahwa untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.


 

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Ia mencontohkan bahwa mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan.

 

Yuliarso mamaparkan, mereka melakukan pengawasan di titik posko yang ada. Satu titik simpul yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.

 

 

Pihaknya ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik lebaran nanti. Mereka

berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.