Jangan Dikasi Hati, Segel Warung Bila Tunggak Pajak hingga 2 Bulan

Fathullah12.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta secara tegas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk menindak tegas masyarakat apapun profesinya untuk taat membayar pajak.

Pajak ini sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU).

“Siapa yang tidak membayar pajak hingga sebulan dua bulan tidak bayar, kita tutup warungnya jika memiliki warung. Kita segel. Jangan dikasih dihati,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan masyarakat atau semua elemen membayar pajak, maka akan membantu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, karena APBD salah satunya dari pajak.


“Masalahnya, Pemko sangat minim APBD. Jadi kalau nggak dari pajak, dari mana Pemko ini mau cari duit untuk masyarakat dan untuk pembangunan? Buktinya sekarang banjir dan ini mau bikin parit aja nggak bisa, karna uang nggak ada. Jadi kalau nggak dari pajak ini, darimana lagi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Fathullah juga mengatakan agar masyarakat mematuhi pemerintah dalam hal pembayaran pajak. “Saya sendiri aja bayar pajak, walaupun mahal. Kenapa? Karna kita wajib pajak. Patuhi aturan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2017, ada beberapa sanksi jika tidak melakukan pembayaran pajak, seperti sanksi administrasi hingga sanksi pidana.