Paripurna Ditunda Karena Wako Firdaus Tidak Hadir

paripurna-ditunda.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rapat Paripurna ketiga masa sidang kedua DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya diadakan pada Selasa, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB belum juga dimulai. 

 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru sudah mengagendakan paripurna, tapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baik wali kota dan wakil wali kota tidak hadir. 

 

"Kita putuskan sementara kita tunda dulu. Nanti kita rapat lagi di banmus untuk kita agendakan ulang," katanya kepada wartawan. 


 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, kehadiran di paripurna itu tidak bisa diwakilkan kepada sekretaris daerah (sekta) ataupun asisten. Jika memang wali kota dan wakil wali kota tidak hadir, maka di reschedule ulang. 

 

Adapun pembahasan pada paripurna ketiga masa sidang kedua ini adalah laporan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Kota Pekanbaru tentang, perama, perusahaan  umum daerah air minum tirta.

 

Kedua, perubahan badan hukum perseroan terbatas bank pengkreditan rakyat Pekanbaru menjadi perseroan daerah bank pengkreditan rakyat Pekanbaru madani. Ketiga, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru.