Pemindahan Jenazah dari Pemakaman Khusus Covid-19 Menunggu Regulasi

Penggali-kubur6.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLIN,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memindahkan sejumlah jenazah di pemakaman khusus pasien Covid-19 dalam areal TPU Tengku Mahmud, Kota Pekanbaru. Pemindahan ini karena hasil swab test sejumlah jenazah negatif Covid-19.

Saat ini Pemko sedang menggesa penyusunan regulasi terkait pemidahan jenazah dari pemakaman khusus pasien Covid-19. Keluarga bisa melakukan pemindahan jenazah setelah regulasinya rampung.

"Kita segera susun regulasinya, setelah disusun nanti kita lapor ke Pak Wali Kota," terang Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir, Minggu 28 Maret 2021.


Menurutnya, regulasi pemindahan jenazah ini berupa peraturan wali kota atau perwako. Tim juga membahas teknis pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19. Ia menyebut bahwa waktu pemindahan jenazah tersebut nantinya sesuai keinginan dari keluarga jenazah.

Pemerintah kota mempersilahkan keluarga yang hendak memindahkan jenazah dari areal pemakaman khusus pasien Covid-19. "Pemindahan itu sesuai keinginan keluarga, kalau keluarga berkeinginan jenazah tetap di sana, ya tidak dipindahkan," ucapnya.

Pemerintah kota juga mengatur agar proses pemindahan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga membahas perihal biaya pemindahan jenazah. Pembahasan terkait hal ini digesa sejak pekan lalu.