Pandemi, Cuma Seorang Wisatawan Asing yang Melancong ke Riau Per Januari

Wisatawan-asing.jpg
(istimewa)

Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU – Dari empat pintu masuk ke Provinsi Riau, pada bulan Januari 2021 terhitung hanya ada satu orang wisatawan asing yang mengunjungi Provinsi Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Hal ini sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia menjadi faktor utama berkurangnya jumlah wisatawan berkunjung ke Provinsi Riau.

Pada bulan sebelumnya, tidak ada kunjungan wisatwan asing yang datang ke Provinsi Riau, sehingga jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terjadi kenaikan 100 persen pada bulan Januari 2021.

Namun, jika dilihat pada periode yang sama pada tahun 2020, sebelum masa pandemi, jumlah wisatawan asing yang datang mencapai 5.256 kunjungan, terjadi penurunan yang sangat drastis pada Januari 2021.

Jumlah kunjungan wisatawan asing ke Provinsi Riau pada periode tahun 2018-2019 cukup stabil jika dibandingkan tahun 2020 mulai bulan April hampir tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Provonsi Riau.

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual. TPK hotel berbintang di Provinsi Riau pada bulan Januari 2021 sebesar 36,69 persen.


Angka TPK ini berarti pada bulan Januari 2021 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 36 persen hingga 37 persen dari total kamar diantaranya telah terjual.

Angka TPK tersebut lebih tinggi 0,30 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 36,39 persen. Begitu juga jika dilihat TPK periode yang sama pada tahun 2020 yang tercatat sebesar 42,49 persen maka TPK pada Januari 2021 mengalami penurunan -5,80 poin.

Apabila dilihat dari klasifikasi bintang, TPK tertinggi pada Januari 2021 dialami oleh hotel bintang 3 yaitu sebesar 42,38 persen, sedangkan TPK terendah dialami oleh hotel bintang 5 yaitu sebesar 14,11 persen.

Sumber: https://riau.bps.go.id/