Tak Tobat 3 Bulan, Napi Pengendali Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Lapas-Kelas-IIA-Pekanbaru13.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga binaan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru akan ditempatkan pada blok pengendali narkoba pada 10 Februari 2021 nanti.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin saat simulasi warga binaan masuk dalam blok pengendali narkoba di dalam sel tahanan khusus.

 

Menurut Herry, warga binaan lapas kelas IIA yang terlibat dalam pengendalian narkoba dari dalam Lapas akan ditempatkan pada blok khusu yang terdiri dari 10 orang di dalam sel.

 

"Warga binaan lapas akan dimasukkan ke blok pengendali narkoba selama 3 bulan, jika mereka tidak tobat akan dikirim ke lapas Nusakambangan," ucap Herry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 6 Februari 2021.

 


Harry berharap warga binaan yang masuk dalam blok pengendali narkoba agar berhenti dari bisnis haram yang dikerjakan.

 

"Kita buat blok pengendali narkoba ini agar pengendali narkoba tobat dan menimbulkan efek jera, sehingga saat mereka bebas nanti akan langsung diterima oleh masyarakat," tambah mantan Kalapas kelas IIA Bangkinang ini.

 

Pada ruangan blok pengendalian narkoba sudah dilengkapi dengan kamera CCTV serta matras tidur dan toilet untuk warga binaan.

 

"Jadi jika warga binaan yang berada dalam blok pengendali narkoba ingin bertemu petugas atau ada hal sesuatu, cukup lambaikan tangan ke kamera cctv, nanti petugas akan datang menghampiri," pungkasnya.

 

 

Selain kamera cctv, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menyediakan ruang konsultasi, ruang video call bagi warga binaan serta ruang terbuka bagi napi yang ingin melihat alam lepas dalam kawasan lapas kelas IIA Pekanbaru.