26 Warga Terjaring Razia Protkes di Pasar Bawah

pelprokes.jpg
(Lukman)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 26 Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia, di Pasar Bawah, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Selasa 2 Februari 2021 siang. Kebanyakan pelanggar hanya disanksi teguran lisan agar tidak mengulangi hal serupa.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, puluhan pelanggar prokes terjaring karena tidak menggunakan masker. Apalagi mereka berada di kawasan pasar yang cukup ramai pengunjung.

"Dari 26 pelanggar, 4 orang di antaranya diberi sanksi sosial yaitu membersihkan sampah di area pasar dan 2 orang diberi surat pernyataan. Sedangkan 20 Pelanggar lainnya diberi sanksi teguran lisan," ungkap Yendri Doni.


Ditambahkannya, razia untuk menekan penyebaran Covid-19 di kawasan pasar tersebut turut melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Razia yang kini lebih diprioritaskan di kawasan pasar sesuai dengan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

"Kita menyasar pasar untuk meminimalisir sebaran wabah Covid-19. Apalagi aktivitas di pasar tentu selalu ramai pengunjung," tambahnya.