Pantas Alat Dapur hingga Cucian Pun Hilang, Ternyat Pencurinya Emak-emak

Dini-pelaku-pencurian.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ibu rumahtangga, DN alias Dini (33 ) warga Jalan Terubuk, Gang Terubuk II Nomor 30 B, RT 01/RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan dibekuk Polsek Bukit Raya usai melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat 15 Januari 2021.

 

Dini dibekuk bersama tiga orang rekannya, OF alias OKI (31) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 C RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai.

 

Pelaku ZF alias Fadli ( 32 ) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

 

Terakhir, PJ alias Putra (27 ) beralamat Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai.

 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengatakan Ibu rumahtangga Ini bertugas sebagai eksekutor.


 

"Usai barang-barang ini dicuri 3 rekannya, si Ibu berperan sebagai eksekutor membawa dan melarikan barang bukti (kompor gas, tupperware, dan pakaian)," ucap AKP Arry dalam keterangan rilisnya, Senin, 01 Februari 2021.

 

AKP Arry menjelaskan, keempat pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dari korban, Suharto warga Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi korban aksi pencurian.

 

Korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kabupaten Indragiri Hulu, ditelpon oleh anaknya yang bernama Gina yang mengatakan bahwa rumah Korban yang berada di TKP sudah dimasuki maling dan barang perabot rumah sudah tidak ada lagi. 

 

Adapun barang yang hilang yakni, kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat 15 Januari 2021 malam.

 

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku berupa satu buah pisau besi warna silver, satu unit kompor gas merk Rinnai Merk Silver, empat buah toples tupperware, satu helai baju kaos warna hitam, satu buah kasur merk ceasar warna merah.

 

 

"Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.