Jual Burung yang Dilindungi, AI Cari Selisih Rp 40 Ribu Per Ekor

Arif-Irawan2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Berdasarkan keterangan pelaku AI, dirinya membeli Burung Betet di Kabupaten Rokan Hulu, Senin, 25 Januari 2021.

“Dia mendapatkan burung ini dari daerah Rokan Hulu, dia kumpulkan, dia beli per ekornya seharaga Rp 60 ribu, dan dijual lagi oleh pelaku seharga Rp 100 ribu,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi.

Kombes Andri, menambahkan, walaupun dari sisi harga cuku terjangkau, namun Burung Betet merupakan satwa yang dilindungi.


“Kita telusuru dari akun media sosialnya, pelaku sudah menjual satwa tersebut sejak tahun 2020 dan di akun Facebooknya pelaku menggunakan nama samaran,” ungkapnya.

Andri Sudarmadi, menambahkan, pelaku tidak menjual per ekor, melainkan per kotak yang setiap kotaknya berisi 10 ekor Burung Betet.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.