Berstatus Ilegal, Pengusaha Reklame Pospol Gurindam 2 Nekat Tayangkan Iklan

Roni-Pasla6.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Papan reklame illegal kembali bermunculan. Papan reklame di atas Pos Polisi Gurindam 2  di Jalan Jenderal Sudirman kembali menayangkan iklan, padahal beberapa waktu yang lalu, papan reklame tersebut sudah ditertibkan karena berstatus ilegal.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menegaskan, jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, ia minta Satpol PP bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.

 

"Ketegasan pemerintah kita minta disini, kalau tidak tegas akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi," katanya kepada wartawan. 

 


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, selain tidak adanya ketegasan dari pemerintah, sikap pembiaran juga mengakibatkan bando atau papan reklame yang tidak berizin tumbuh di Pekanbaru.

 

"Ini harus ditertibkan segera, apalagi informasi yang kita dapat hanya 25% pemilik papan reklame yang memiliki izin dan dan taat membayar pajak di Pekanbaru,"  ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Roni berujar, terkait reklame ini tidak hanya wewenang komisi IV saja, tapi komisi II juga harus berperan dengan cara meminta data dari Bapenda. 

 

"Agar tau mana yang papan reklame memiliki izin dan mana yang tidak memiliki izin," pungkasnya.